Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020), tak hanya memunculkan polemik di masyarakat melainkan juga drama di persidangan.
Beredar kabar bahwa Ketua DPR RI dari Partai PDIP dianggap mematikan mikrofon saat ada politisi yang berani bersuara.
Menanggapi soal drama ini, artis sekaligus aktivis, Melanie Subono memberikan tanggapannya.
Menurutnya yang mengetahui fakta kebenarannya hanya Puan dan Tuhan.
"Kan mas nulisnya dugaan, dan kita tahunya juga dugaan. Yang tahu hanya Puan dan Tuhan. Cocok tuh ritmenya. Puan dan Tuhan," ucap Melanie saat dihubungi Grid.ID, Rabu (7/10/2020).
Karena ada beberapa dugaan, Melanie sendiri menyayangkan aksi putri Megawati ini jika memang benar dirinya mematikan mikrofon.
Bukan tanpa alasan nama besar Soekarno sedikit tercoreng.
"Kalau misalkan itu tidak benar mematikan mikrofon ya udah berarti kita salah, kalau gak sengaja 'yo wis dimaafkan' kalau disengaja gue kasihan sama nama besar kakeknya," tuturnya.
"Apa rasanya itu melihat, ih gak tahu gue ngeri, ya gini lah setiap tindakan kita menunjukan kita ini orang seperti apa. Sesederhana itu aja sih," ungkapnya.
Sudah mengawal kasus ini cukup lama, Melanie sendiri mengaku patah hati dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
"Gue udah mengawal omnibus law ini dari lama, bukan pas pengesahan ini," kata Melanie.
"tapi ya kayak orang patah hati tahu gak sih, Gue udah gak bisa komen apa-apa lagi pada dasarnya," sambungnya.
Melanie pun menilai masyarakat bisa menilai sendiri jika menilik keberpihakan pemerintah.
Terlebih pengesahan omnibus law ini disahkan secara diam-diam.
"Sudah terbukti berarti orangnya seperti apa. Skala prioritasnya sudah terbukti apa yang di atas apa yang di bawah. Dan lagi lagi dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
"Kalau melakukan sesuatu yang jelas sangat open. Kalau sembunyi-sembunyi ya begitu dikira-kira aja sendiri," imbuhnya.
Seperti diketahui pengesahan RUU Cipta Kerja dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini seyogyanya bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama pada Kamis (8/10/2020). Akan tetapi dipercepat pada tanggal Senin (5/10/2020).
Di satu sisi, pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan dari berbagi macam masyarakat.
Baca Juga: Semua Jadi Korban, Denada Akui Perceraiannya dengan Jerry Aurum Adalah Kegagalan Hidupnya
Bukan tanpa alasan, Omnibus Law dinilai bisa membawa dampak negatif bagi kesejahteraan buruh.
Dengan tebal lebih kurang 99 halaman, UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya, UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)