Dipastikan nantinya Angel Lelga akan diseret Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya atas kasus yang sama, yaitu pencemaran nama baik.
Laporan sudah disiapkan oleh tim Vicky Prasetyo yang akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Dengan dugaan tindakan pidana yang sama kami yakin bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan Angel Lelga akan mampu membawa kembali Angel Lelga ke dalam kursi pesakitan Jakarta Selatan atau bahkan di Jakarta Pusat nantinya saya tidak tau karena bukan saya yang mengawal pelaporan itu ada teman-teman lain," kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah juga memastikan jika Fiki Alman nantinya akan duduk di bangku persidangan sebagai terdakwa.
"Saya dengan teman-teman di sini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama."
"Tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki alman, bukan Fiki Alman tidak sama sekali, belum kami belum melakukan tindakan apapun. bukan tidak," tutur Ramdan Alamsyah.
(*)