Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencermaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Sidang kali ini beragendakan kedatangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendatangkan saksi ahli pidana.
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan jika fakta yang sebenarnya terjadi saat penggerebekan itu bedasarkan naluri kewajiban moral dan dinilai tidak memiliki kapasitas hukum.
Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya tampak lega dan sangat puas dengan jawaban-jawaban yang diberikan oleh ahli pidana.
"Saksi ahli ini benar dalam konteks, dia menjelaskan secara keilmuan bukan secara emosional. Tanpa harus menjatuhkan Vicky sebagai terdakwa sebagai yang bersalah," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Hanya dua saksi yang dinilai memberatkan Vicky Prasetyo, yaitu Angel Lelga sebagai pelapor dan Fiki Alman yang saat penggerebekan bersama dengan Angel Lelga di dalam rumah milik Angel Lelga.
"Ini kan hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman. Vicky bersalah dari sisi yang memberatkan dari sekian rangkaian lainnya tidak ada yang memberatkan Vicky," kata Ramdan Alamsyah.
Untuk persidangan selanjutnya, Ramdan meminta pada pihak JPU untuk menghadirkan seluruh saksi-saksi tanpa terkecuali demi memperdalam kasus ini agar ketemu titik terang dari kasus pencemaran nama baik.
"Selanjutnya minggu depan, kami minta menghadirkan, karena kami merasa harus hadir secara keseluruhan saksi-saksi di dalam berkas jangan sampai hanya ada yang disampaikan karena kalo konteks dibacakan kami tidak memiliki kesempatan untuk mengulik lebih dalam dan kami takutkan berbeda dengan apa yang diucapkan dan dituliskan dalam BAP dengan fakta persidangan itu beda," tutur Ramdan Alamsyah.
(*)