Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Meskipun memunculkan pro dan kontra, Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020).
Menanggapi soal ini, artis dan aktivis yang konsen terhadap isu sosial, Melanie Subono, meminta masyarakat untu memahami sendiri permasalahan utama RUU Cipta kerja ini agar tak mudah termakan hoax.
Melanie menyampaikan hal ini saat dihubungi oleh Grid.ID, Rabu (7/10/2020).
"Tolak atau terima undang-undang omnibus law ini karena lo menerima atau menolak. Jangan karena lo ngefans sama gue terus menolak. Jangan lo jadi influencer dapat duit gede dari pemerintah terus lo terima, di-post," tutur Melanie.
"Pahami sendiri dulu. Makanya kalau gue tiap posting panjang karena menjabarkan pasal aja semua sudah bisa di-browse kok. Jadi kita gak gampang kemakan hoax," tambahnya.
Perempuan kelahiran Jerman ini lantas memberikan alasannya bersuara menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Menurut sang penyanyi, masyarakat sangat dirugikan karena perjuangan historis pahlawan yang disia-siakan oleh anak bangsa sendiri.
"Kenapa perlu bersuara karena kita setengah mati punya pahlawan dulu yang pengin membebaskan kita dari penjajah. Kok kita dijajah sendiri kita diem," ungkapnya.
"Karena kita sederhana sih kita harus bersuara karena kita dirugikan. Kita dirugikan dan dibutuhkan sama mereka (pemerintah) setiap pemilihan gitu. Kok abis kita membantu mencapai cita-cita mereka kok disampah-sampahin," sambungnya.
Selain itu, Melanie juga menyoroti berbagai potensi masalah yang akan dirasakan jika nantinya undang-undang ini diberlakukan.
"Banyak yang berpikir lingkungan berhenti di hutan apa segala macem. Sedikitnya mengaitkan ke bencana sekarang banjir, ke climate change ke apa pun itu kan karena itu."
"Kalo di UU cipta kerjanya kan ngomongin pesangon ngomongin kontrak ngomongin ina inu segala macem. Ya itu kan hubungan dengan hari tua kita."
"Kita kerja buat apa gitu belum lagi pasal pasal penambahan kayak tenaga kerja asing gak perlu bayar untuk bayar pajak penghasilan sementara pemerintah keluarin surat utang lagi. Terus yang terus empot-empotan bayar siapa? kita? Ya kita lah ya siapa lagi lah ya," tutupnya.
Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangam 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini seyogyanya bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama pada Kamis (8/10/2020). Akan tetapi dipercepat pada Senin (5/10/2020).
Di satu sisi, pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan dari berbagi macam masyarakat.
Bukan tanpa alasan, Omnibus Law dinilai bisa membawa dampak negatif bagi kesejahteraan buruh.
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya, UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. (*)