Grid.id - Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU hingga kini masih membuat geger para buruh.
Pasalnya, banyak poin yang diklaim merugikan para buruh dan menguntungkan para investor hingga membuat para buruh ramai menolaknya.
Tepat pada hari ini Kamis (08/10) banyak buruh dan mahasiswa yang mengadakan aksi turun ke jalan.
Di berbagai daerah, para buruh sudah mulai melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.
3. Perjanjian PKWT.
4. Sistem outsourcing.
5. Cuti haid dan melahirkan hilang.