"Ketiga korban ini diikat tangan dan dilakban mulutnya mulai pukul 10.00 WIB pagi dan baru dilepas oleh para tersangka pukul 16.00 WIB atau di jam 4 sore," ujar AKP Ryan.
Baca Juga: Ditemukan Tergeletak di Tengah Sawah, Seorang Kakek Dikabarkan Tewas Secara Misterius!
"Lalu, agar anak-anak ini tetap diam, tersangka TR memberikan mereka pisang goreng dan langsung disuruh pulang," terangnya.
Lebih lanjut, pelaku RS dan RR ternyata residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi akibat melakukan tindak pencurian.
Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dari Kompas.com, kasus serupa dialami oleh 6 anak korban pelecehan seksual.
Mereka dikabarkan mengalami trauma yang sulit disembuhkan.
Melalui kegiatan belajar daring, Beranda Perempuan menjadikan momen ini sebagai pendekatan dan menghibur anak-anak korban pelecehan seksual.
Namun, korban pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Kota Jambi pada Januari 2020 lalu dikabarkan sulit disembuhkan.
"Trauma anak ini bisa seumur hidup. Apalagi pelaku masih berkeliaran di lingkungan korban," kata Novita Sari, Relawan Save Ours Sister's dari Universitas Jambi melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Untuk itu, kata Novi bersama Beranda Perempuan, para mahasiswa melakukan pemulihan trauma dengan mengajak anak-anak bermain, mewarnai dan cerita lucu.
"Kita lakukan seminggu sekali. Harapannya anak bisa melupakan trauma yang dialami," kata Novi menjelaskan.
(*)