Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak pelecehan seksual kembali menimpa anak di bawah umur.
Setelah 7 bulan korban bungkam atas kasus pemerkosaan yang menimpanya, akhirnya para pelaku pemerkosaan berhasil diamankan.
Mulanya, tiga bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan telah disekap, diseret dan diperkosa secara massal.
Namun sayang, tiga bocah tersebut hanya bisa bungkam dan memendam tindak bejat yang menimpanya itu.
Melansir informasi dari Tribunnews.com pada Kamis (8/10/2020), kasus ini akhirnya terkuak saat ibu korban hendak mencari asisten rumah tangga.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020), akhirnya membongkar kasus tersebut.
AKP Ryan membenarkan tindak pemerkosaan ini terungkap saat salah satu ibu korban hendak mencari pembantu rumah tangga.
Saat istri tersangka TR berminat menjadi pembantu rumah tangga di kediaman korban, sang bocah langsung berteriak histeris.
"Korban Mawar (disamarkan) sontak melihat tersangka TR dan istrinya menuju ke rumahnya dan secara spontan keluar kata-kata dari Mawar kalau tersangka TR sangat jahat dan jangan diterima kerja," ungkapnya.
Sang ibu yang curiga akhirnya mendalami maksud dan ungkapan yang spontan dikeluarkan sang anak.
Ya, setelah kurang lebih 7 bulan bungkam, akhirnya tindak asusila ini terkuak pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Usut punya usut, Mawar mulanya disekap bersama 2 rekannya pada Februari 2020 lalu.
Tersangka TR (49) selama ini diketahui menjadi penjual pisang goreng di Banda Aceh.
Menjadi otak di balik tindak amoral ini, TR langsung menunjukkan 3 bocah yang berhasil disekap di dalam rak gorengan pada dua rekannya, RS (34) dan RR (20).
Bersama 2 rekannya itu, TR langsung menyeret dan membawa 3 bocah itu ke semak-semak untuk diperkosa secara bersamaan.
Di lokasi pemerkosaan, rupanya TR sudah menyiapkan tempat untuk berbaring dari kardus.
"Di lokasi itulah ketiga bocah malang itu diperkosa oleh ketiga tersangka," ungkap AKP Ryan.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, ketiga pelaku melepaskan ikatan 3 gadis kecil itu.
Selain itu, para pelaku juga mengancam akan membacoknya dengan parang apabila kasus ini terkuak.
"Ketiga korban ini diikat tangan dan dilakban mulutnya mulai pukul 10.00 WIB pagi dan baru dilepas oleh para tersangka pukul 16.00 WIB atau di jam 4 sore," ujar AKP Ryan.
Baca Juga: Ditemukan Tergeletak di Tengah Sawah, Seorang Kakek Dikabarkan Tewas Secara Misterius!
"Lalu, agar anak-anak ini tetap diam, tersangka TR memberikan mereka pisang goreng dan langsung disuruh pulang," terangnya.
Lebih lanjut, pelaku RS dan RR ternyata residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi akibat melakukan tindak pencurian.
Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dari Kompas.com, kasus serupa dialami oleh 6 anak korban pelecehan seksual.
Mereka dikabarkan mengalami trauma yang sulit disembuhkan.
Melalui kegiatan belajar daring, Beranda Perempuan menjadikan momen ini sebagai pendekatan dan menghibur anak-anak korban pelecehan seksual.
Namun, korban pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Kota Jambi pada Januari 2020 lalu dikabarkan sulit disembuhkan.
"Trauma anak ini bisa seumur hidup. Apalagi pelaku masih berkeliaran di lingkungan korban," kata Novita Sari, Relawan Save Ours Sister's dari Universitas Jambi melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Untuk itu, kata Novi bersama Beranda Perempuan, para mahasiswa melakukan pemulihan trauma dengan mengajak anak-anak bermain, mewarnai dan cerita lucu.
"Kita lakukan seminggu sekali. Harapannya anak bisa melupakan trauma yang dialami," kata Novi menjelaskan.
(*)