"Saya pikir-pikir dulu," ungkap JPU.
Permulaan terungkapnya kasus ini karena pengakuan tersangka aksi koboi Lamborgini, yaitu Abdul Malik.
Berdasarkan pengakian tersebut, ditemukan 8 jenis senjata api beserta amunisi dan aksesorisnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko dan SA yang menyuplai senjata api ke AM.
(*)