Find Us On Social Media :

Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

By Rissa Indrasty, Kamis, 8 Oktober 2020 | 18:18 WIB

Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Dwi Sasono kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).

Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang digelar secara virtual antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan RSKO Cibubur sekitar pukul 14.30 WIB

Baca Juga: Setia, Widi Mulia Tak Pernah Absen Dampingi Dwi Sasono Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hasil dari putusan sidang hari itu adalah Majelis Hakim memutuskan Dwi Sasono dituntut beberapa bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Menyatakan saudara terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1, menyatakan tindak pidana penanganan di RSKO selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Mendengar hal itu, Dwi Sasono mengungkapkan menerima hasil putusan sidang tersebut.

Baca Juga: Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api

"Maaf saya menerima putusan apa adanya," ungkap Dwi Sasono.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil putusan tersebut.