Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dwi Sasono kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Sidang digelar secara virtual antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan RSKO Cibubur sekitar pukul 14.30 WIB
Baca Juga: Setia, Widi Mulia Tak Pernah Absen Dampingi Dwi Sasono Jalani Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Hasil dari putusan sidang hari itu adalah Majelis Hakim memutuskan Dwi Sasono dituntut beberapa bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Menyatakan saudara terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1, menyatakan tindak pidana penanganan di RSKO selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Mendengar hal itu, Dwi Sasono mengungkapkan menerima hasil putusan sidang tersebut.
Baca Juga: Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Senjata Api
"Maaf saya menerima putusan apa adanya," ungkap Dwi Sasono.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil putusan tersebut.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ungkap JPU.
Baca Juga: Usia Bukan Halangan Jennifer Jill Supit Bikin Ajun Perwira Kewalahan Soal Seks
Seperti yang diketahui, artis Dwi Sasono ditangkap oleh kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya.
Berdasarkan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
(*)