Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dwi Sasono kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Kamis (8/10/2020).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar hasil putusan hukum dari Majelis Hakim.
Di mana hasil putusan sidang, yaitu Majelis Hakim memvonis Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Mas Dwi dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau dengan demikian diputus sesuai dengan pledoi kita, yaitu 6 bulan," ungkap Kuasa Hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Muhammad Firdaus juga mengutarakan rasa syukurnya karena ajuan pembelaannya diterima oleh Majelis Hakim.
"Alhmadulillah, Majelis Hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin," ungkap Muhammad Firdaus.
Baca Juga: Dwi Sasono Menulis Buku untuk Mengisi Kekosongan Waktu Selama Rehabilitasi
Dalam waktu dekat, Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.
"Satu bulan lagi Insya Allah kalau perhitungan kami, berati bulan depan Insya Allah sudah bisa kembali ke rumah," ungkap Muhammad Firdaus.
Seperti yang diketahui, artis Dwi Sasono ditangkap oleh kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
(*)