Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tegaskan Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

By Rissa Indrasty, Jumat, 9 Oktober 2020 | 08:30 WIB

Meski Dwi Sasono Berkasus, Widi Mulia: Saya Enggak Merasa Pengin Bubar

Oleh karena itu, Dwi Sasono hanya divonis beberapa bulan untuk rehabilitasi.

Baca Juga: Begini Reaksi Dwi Sasono Usai Dengar Hasil Putusan Sidang dari Majelis Hakim

"Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," tambah Muhammad Firdaus.

Seperti yang diketahui,  Dwi Sasono ditangkap oleh kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya.

Berdasarkan penangkapakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

(*)