Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi dipotong masa tahanan.
Hal itu berarti dalam waktu dekat Dwi Sasono akan segera menghirup udara bebas.
Baca Juga: Begini Kondisi Kesehatan dan Kegiatan yang dilakukan Dwi Sasono Selama Hampir 5 Bulan di RSKO
Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kliennya tak memiliki riwayat sebagai 'pecandu' obat-obatan terlarang.
"Ketergantungan itu kan udah dibahas di hasil asesmen itu bahwa beliau tidak ada ketergantungan."
"Jadi, istilahnya itu pemakai reaksional," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Hal tersebut diketahui melalui dokter yang merawat Dwi Sasono selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Ya saya mau tegaskan lagi, Dwi Sasono tidak ketergantungan narkotika, karena ya informasinya dari dokter yang merawat," ungkap kuasa hukum Dwi Sasono lainnya.
Oleh karena itu, Dwi Sasono hanya divonis beberapa bulan untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Begini Reaksi Dwi Sasono Usai Dengar Hasil Putusan Sidang dari Majelis Hakim
"Makanya hakim memutus rehab ini enam bulan," tambah Muhammad Firdaus.
Seperti yang diketahui, Dwi Sasono ditangkap oleh kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya.
Berdasarkan penangkapakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di dalam guci yang diletakkan di atas lemari.
(*)