Find Us On Social Media :

Tak Ada Kapoknya, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Setelah Kembali Melakukan Aksi Bejat dengan Iming-Iming Ponsel dan Pulsa!

By Novia, Jumat, 9 Oktober 2020 | 12:15 WIB

AR (35 tahun), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur (10 tahun).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Lagi dan lagi, seorang pria di Sumatera Selatan kembali melakukan tindak asusila.

Seolah tak ada kapoknya, pria berinisial AR (35) nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Setelah sukses dengan aksi pertamanya, AR baru-baru ini kembali melakukan hal serupa terhadap bocah 10 tahun.

Baca Juga: Tiga Balita di Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandungnya Sendiri, Mirisnya Pelaku Masih Dibiarkan Bebas Berleha-leha Satu Atap dengan Korban!

Kepada bocah yang sama, AR diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual itu sebanyak dua kali.

Melansir dari TribunSumsel Jumat (9/10/2020), Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pelaku merupakan pria yang sudah berkeluarga.

Kasat Reskrim AKP Deli Haris membenarkan, pelaku sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Lantas aksi bejat yang dilakukan AR pada Minggu (4/10/2020), memaksa dirinya untuk mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Minta Polisi Segera Turun Tangan Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual, Komisi Kepolisian Nasional Mengecam Keras Aksi Begal Payudara!

"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,” kata Deli, Kamis (8/10/20).

Di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Lawang Wetan, Muba, Sumatra Selatan, AR nekat melakukan aksi bejatnya.

Karena termakan bujuk rayu, korban lantas menuruti perbuatan tersangka.

Baca Juga: Ayahnya Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Youtuber Hendri Shinigama Dicibir Teman-temannya

Meskipun demikian, korban dikabarkan sempat berontak namun tak berdaya.

“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya,”ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Youtuber Hendri Shinigama Merugi Ratusan Juta Setelah Dituding Melakukan Pelecehan Seksual

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Timur menyita perhatian warga.

Pasalnya, pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur itu telah dilakukan oleh seorang guru ngaji.

Baca Juga: Bikin Kaget, Selain Pelecehan Seksual, Sejumlah Faktor Berikut Ini Memicu Seseorang Melukai Dirinya Sendiri, Apa Saja?

Pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu pelaku atau marbot masjid sedang mengajar tiga korban yang berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9).

Saat melakukan aksinya, pelaku memegang bagian tubuh korban dengan alasan untuk melatih pernapasan saat mengaji.

Usai melakukan hal tidak senonoh itu, dia mengatakan kepada tiga korban agar tidak memberitahu aksinya itu kepada siapa pun.

"Pelaku bilang, 'Jangan bilang siapa-siapa soalnya takut salah paham'," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

(*)