Grid.id - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang nampaknya turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Mulai dari situs DPR diretas hingga sebelumnya gedung DPR/MPR RI dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dalam situs online.
Penyelesaian RUU yang terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) membuat masyarakat geram dan ramai menolaknya.
Terlebih, pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Di berbagai daerah, para buruh sudah mulai melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Tak hanya Gedung Parlemen dijual beserta isinya, nampaknya website DPR juga ikut kena imbasnya karena turut diretas.