Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tiga pasangan muda-mudi berusia tanggung di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Aceh kepergok melakukan pesta seks.
Berzina di rumah kosong selama empat hari, enam anak baru gede (ABG) itu langsung menghebohkan warga sekitar.
Betapa tidak, enam remaja yang dikabarkan melakukan kumpul kebo itu empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Sementara dua pelaku berusia masih berusia 19 dan 18 tahun.
Melansir informasi dari SerambiNews.com pada Kamis (9/10/2020), tiga pasangan mesum itu akhirnya digerebek warga sekitar pukul 03.00 dini hari.
Berlangsung pada Kamis (1/10/2020), tiga pasangan mesum itu langsung diamankan ke Meunasah dan dimandikan hingga diamankan ke polisi.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH langsung ditahan oleh pihak berwajib.
"Ketiga pasangan itu masih kita tahan di sel Mapolres Pidie karena pelaku masih kita periksa," jelasnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ketiga pasangan tersebut nekat melakukan hal tersebut lantaran merasa suka sama suka.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Yogyakarta Berujung Ricuh, Sultan Hamengkubuwono X Angkat Bicara
Ironisnya, selama empat hari melakukan hal tak senonoh di rumah kosong itu, mereka mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali.
Akhirnya, ketiga pasangan itu diamankan dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23, dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kendati demikian, berkas perkara mereka akan dibuat secara terpisah, mengingat keenam pelaku masih di bawah umur.
"Kita masih mendalami kasus tiga pasangan yang ditangkap di rumah kosong tersebut," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra MH.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, pasangan kumpul kebo telah diatur pada pasal 419 di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada draf awal, pasal itu diketahui telah mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orang tua dan anak.
Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pasal 419 Ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian Ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Tak berhenti sampai situ, ada penambahan Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Namun, perubahan pasal itu akhirnya menuai kontra dan kritik dari sejumlah masyarakat.
Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.
(*)