Baca Juga: Ditanya Jokowi Apa Arti Corona, Pedagang Kupat Sayur: Itu Setan Pak!
Melalui siaran di berbagai media, Grid.ID mengutip informasi dari Instagram Presiden RI Sabtu (10/10/2020), membeberkan kajian RUU Cipta Kerja.
"Saudara-saudara sebangsa-setanah air. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja."
"Di tengah pandemi ini, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak. Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ujarnya.
Ya, dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi menyatakan bahwa lapangan pekerjaan akan menjadi semakin banyak.
Struktural perpindahan ekonomi masyarakat dinilai akan melakukan pemulihan dengan cepat.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ujarnya.
"Selain itu, UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang secara umum untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," imbuhnya.
Selain itu, Presiden juga menyatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, regulasi yang masih tumpang tindih dapat diatasi dengan mudah.
"UU ini menyederhanakan sistem perizinan, memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit. Dan sebagainya," ungkapnya.