Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa hari terakhir aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menghebohkan masyarakat di Tanah Air.
Dinilai cacat prosedur hingga merugikan banyak pihak, tak sedikit masyarakat dari berbagai elemen menggugat revisi UU Cipta Kerja.
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) hingga Kamis 8/10/2020) aksi massa unjuk rasa masih terus berlangsung dari berbagai daerah.
Bahkan, aksi demonstrasi semakin menjadi-jadi saat Presiden Joko Widodo dinilai tak mendengarkan aspirasi rakyat.
Ya, beberapa hari yang lalu di tengah aksi unjuk rasa, Presiden Joko Widodo dikabarkan tengah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.
Akibat hal tersebut, Presiden Jokowi dikecam tak mendengarkan seruan rakyat yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Sebelumnya melansir informasi dari Kompas.com, Jumisih perwakilan Wakil Ketua KPBI mengaku kecewa saat mengetahui Presiden Jokowi tak berada di Istana Negara.
"Presiden itu menghindar, nggak gentle ya. Harusnya hadapi kami dong yang ingin ketemu," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Mengetahui berbagai aksi unjuk rasa terus berkobar dari berbagai daerah, akhirnya Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Baca Juga: Ditanya Jokowi Apa Arti Corona, Pedagang Kupat Sayur: Itu Setan Pak!
Melalui siaran di berbagai media, Grid.ID mengutip informasi dari Instagram Presiden RI Sabtu (10/10/2020), membeberkan kajian RUU Cipta Kerja.
"Saudara-saudara sebangsa-setanah air. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja."
"Di tengah pandemi ini, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak. Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ujarnya.
Ya, dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jokowi menyatakan bahwa lapangan pekerjaan akan menjadi semakin banyak.
Struktural perpindahan ekonomi masyarakat dinilai akan melakukan pemulihan dengan cepat.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ujarnya.
"Selain itu, UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang secara umum untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," imbuhnya.
Selain itu, Presiden juga menyatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, regulasi yang masih tumpang tindih dapat diatasi dengan mudah.
"UU ini menyederhanakan sistem perizinan, memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit. Dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Persembahkan Sekeranjang Bunga untuk Kim Jong Un, Jokowi : Mohon Diterima, Yang Mulia...
Setelah dikaji dan diamanti, Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang disampaikan pada masyarakat telah terjadi kesalahan.
Sehingga memicu banyak kesalah pahaman dan menyeruak berbagai aksi unjuk rasa.
"Namun, saya melihat ada banyak disinformasi serta hoaks mengenai substansi dari UU ini yang menyebar melalui media sosial."
"Inilah penjelasan saya," pungkasnya.
(*)