Baca Juga: Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Pria di Aceh Ini Tumbang Disabetan ke-74 Hingga Dibawa ke Ambulans
Lantas orang tua korban baru mengetahui kehamilan ini saat bidan di tempat korban melahirkan menghubungi pihak keluarga.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, DP kini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.
R ibu dari korban F (14) melaporkan tetangganya berinisial W (41) pada polisi.
Menurut kesaksian keluarga korban, W telah menculik dan membawa lari F yang masih di bawah umur.
Tak lama setelah melarikan seorang anak di bawah umur, pelaku W akhirnya diamankan polisi saat berada di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Bermula pada 2019, W diketahui telah mendekati tetangganya sang bocah.
Entah apa yang membuat W gelap mata, pelaku nekat mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda darinya itu untuk melakukan tindak persetubuhan.
"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," jelas Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Tak terima anaknya telah dibawa lari dan dihamili, akhirnya R atau orang tua korban melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
Alhasil, tersangka W kini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)