Find Us On Social Media :

Bujuk Kekasihnya Melakukan Hubungan Terlarang dengan Dalih Keluarkan Sperma di Luar, Kisah Anak di Bawah Umur Bikin Syok Orang Tuanya Gegara Bidan Sampaikan Putrinya Melahirkan!

By Novia, Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:15 WIB

Ilustrasi hamil

Baca Juga: Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Pria di Aceh Ini Tumbang Disabetan ke-74 Hingga Dibawa ke Ambulans

Lantas orang tua korban baru mengetahui kehamilan ini saat bidan di tempat korban melahirkan menghubungi pihak keluarga.

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, DP kini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dipenjara karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga Sudah Beri Hasil Visum: Saya Terbukti Tidak Berzinah

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.

R ibu dari korban F (14) melaporkan tetangganya berinisial W (41) pada polisi.

Baca Juga: 2 Tahun Kasusnya dengan Vicky Prasetyo Baru Temui Titik Terang, Angel Lelga Ngaku Capek Difitnah dan Akan Laporkan Beberapa Akun: Saya Mohon Jangan Fitnah Berkepanjangan

Menurut kesaksian keluarga korban, W telah menculik dan membawa lari F yang masih di bawah umur.

Tak lama setelah melarikan seorang anak di bawah umur, pelaku W akhirnya diamankan polisi saat berada di Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Pihak Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Gegabah Soal Tuduhan Perzinaan yang Menyeretnya Pada Kasus Pencemaran Nama Baik

Bermula pada 2019, W diketahui telah mendekati tetangganya sang bocah.

Entah apa yang membuat W gelap mata, pelaku nekat mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda darinya itu untuk melakukan tindak persetubuhan.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," jelas Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Gemetar Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Guru SD Anaknya, Suami Laporkan Perbuatan Itu pada Kepala Sekolah, Parahnya Perzinaan Itu Dilakukan di Sekolah

Tak terima anaknya telah dibawa lari dan dihamili, akhirnya R atau orang tua korban melaporkan pelaku pada pihak berwajib.

Alhasil, tersangka W kini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)