Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, cinta pasangan kekasih di Ponorogo akhirnya terkuak.
Tak terima anaknya dipacari hingga hamil, orang tua dari FA (16) akhirnya melaporkan kekasih anaknya pada pihak berwajib.
Lantas pria berinisial DP (19) akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan orang tua sang kekasih.
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Sabtu (10/10/2020), Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi membenarkan kejadian tersebut.
DP dan FA rupanya telah menjalin kisah kasih sejak Februari 2019 lalu.
Diketahui sebagai warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, DP mengaku sering memberikan hadiah untuk kekasihnya.
Namun, hadiah itu rupanya tak hanya diberikan secara cuma-cuma.
Sejak sering memberikan hadiah berupa tas dan paket internet pada FA, DP tak ayal meminta hal lebih pada kekasihnya.
Tak sekedar menjalin hubungan sepasang kekasih, FA dan DA akhirnya dimabuk asmara hingga terjerumus dalam perzinaan.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga atas Dugaan Perzinaan, Polisi: Sudah Kita Hentikan
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Dengan dalih akan mengeluarkan spermanya di luar agar sang kekasih tak hamil, nyatanya hal tersebut gagal dan tidak terbukti berhasil.
Melangsungkan aksi perzinaan di ladang jagung yang berlokasi di Desa Tempel, Kecamatan Jambon, Ponorogo, kini FA akhirnya hamil.
Baca Juga: Visum Angel Lelga Menunjukkan Negatif Perzinaan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo
Saat bujuk sang kekasih melakukan hubungan layaknya suami istri, FA mengaku sempat menolak.
Namun, DP kembali membujuk rayu akan menikahi FA apabila terjadi suatu hal.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Baca Juga: Kepergok Berzina dengan Pria Beristri, Pedangdut Xena Xenita Akhirnya Divonis Penjara
Alhasil, orang tua korban yang mulanya tak mengetahui FA hamil kini justru mengugat DP pada pihak berwajib.
Kaget mendengar kabar anaknya melahirkan bayi perempuan pada 20 September 2020, orang tua FA langsung melaporkan kekasih anaknya.
Selama FA hamil, orang tuanya tak pernah menyadari apabila anaknya tengah berbadan dua.
Baca Juga: Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Pria di Aceh Ini Tumbang Disabetan ke-74 Hingga Dibawa ke Ambulans
Lantas orang tua korban baru mengetahui kehamilan ini saat bidan di tempat korban melahirkan menghubungi pihak keluarga.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, DP kini harus meringkuk di balik jeruji besi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.
R ibu dari korban F (14) melaporkan tetangganya berinisial W (41) pada polisi.
Menurut kesaksian keluarga korban, W telah menculik dan membawa lari F yang masih di bawah umur.
Tak lama setelah melarikan seorang anak di bawah umur, pelaku W akhirnya diamankan polisi saat berada di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Bermula pada 2019, W diketahui telah mendekati tetangganya sang bocah.
Entah apa yang membuat W gelap mata, pelaku nekat mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda darinya itu untuk melakukan tindak persetubuhan.
"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," jelas Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Tak terima anaknya telah dibawa lari dan dihamili, akhirnya R atau orang tua korban melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
Alhasil, tersangka W kini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)