Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Ada saja alasan pelaku pelecehan seksual untuk mangkir dari perbuatan tak terpuji.
Diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan tindak pelecehan seksual, SJ (48) justru bedalih dan salahkan istrinya.
Ya, SJ dikabarkan telah menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial N (13), kini telah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.
Melansir informasi dari TribunJatim.com Sabtu(10/10/2020), warga Kecamatan Pucanglaban yang tinggal di Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur itu tak menampik telah melakukan tindak amoral itu.
Namun, pelaku justru berdalih melakukan hal tersebut lantaran istrinya yang tak bisa melayani kepuasan batinnya.
Kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyanoro, SJ menuturkan ibu kandung korban yang menderita asma disebutkan tak bisa melayaninya. "Tersangka beralasan, istrinya sakit asma sehingga tidak bisa melayani," tutur Ardyan.
Lantas, tindak bejat yang dilakukan SJ semakin menjadi-jadi, saat korban hendak membeli vape secara online namun uang korban tak cukup.
Dari situlah, SJ memberikan iming-iming akan membelikan hal tersebut asal N bersedia menemani ayahnya tidur.