"Saat ini korban masih tinggal bersama ibunya. Kami upayakan pendampingan psikologi untuk korban," ujar Yudo.
Sementara pelaku kini telah diamankan dan akan diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 81 Undang-undang Pelindungan anak, dengan ancaman minima lima tahun penjara, dan maksima 15 tahun," papar Yudo.
Karena pelaku adalah orang punya hubungan keluarga, maka hukuman akan ditambah satu pertiga dari putusan.
Polisi juga menggunakan pasal 76 D undang-undang yang sama, karena SJ juga menggunakan ancaman kekerasan.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual serupa juga terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaku berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogonekat setubuhu gadis di bawah umur.
Ironisnya, korban dalam video mesum tersebut tak lain adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Ya, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah video mesum ayah dan anak tirinya ini bocor dan tersebar luas.
"Kasus ini baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
(*)