Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Program acara televisi Santuy Malam yang tayang di Trans TV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut KPI, tayangan pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Sebagai akibatnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk acara yang dipandu oleh Sule itu.
Teguran tertulis KPI ini telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September lalu.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak yang berisi serbuk putih.
Ada juga adegan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam.
Sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.
Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran.