Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Sinetron Samudra Cinta yang tayang di stasiun televisi SCTV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasalnya, sinetron yang dibintangi Haico Van der Veken dan Rangga Azof itu telah menampilkan adegan mesra di ranjang.
Menurut temuan KPI, ada adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.
Adegan ranjang tersebut ditayangkan pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB.
Baca Juga: Begini Cara Aditya Zoni dan Zoe Jackson Menjaga Profesionalitas Kerja Saat Syuting
Menurut KPI, adegan itu telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Sebagai akibatnya, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta.
Surat teguran tertulis itu telah dilayangkan ke SCTV pada 30 September 2020.
Dalam surat teguran, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak.
Karena menurut Mulyo, adegan itu bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan masyarakat.