Find Us On Social Media :

Gegara Adegan di Ranjang, Sinetron Samudra Cinta Kena Teguran Keras dari KPI: Patut Mendapatkan Sanksi!

By Mia Della Vita, Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:00 WIB

Gegara adegan ranjang, sinetron Samudra Cinta mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Sinetron Samudra Cinta yang tayang di stasiun televisi SCTV mendapat teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasalnya, sinetron yang dibintangi Haico Van der Veken dan Rangga Azof itu telah menampilkan adegan mesra di ranjang.

Menurut temuan KPI, ada adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.

Adegan ranjang tersebut ditayangkan pada 24 September 2020 pukul 19.43 WIB.

Baca Juga: Begini Cara Aditya Zoni dan Zoe Jackson Menjaga Profesionalitas Kerja Saat Syuting

Menurut KPI, adegan itu telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Sebagai akibatnya, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta.

Surat teguran tertulis itu telah dilayangkan ke SCTV pada 30 September 2020.

Dalam surat teguran, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Stefan William yang Kepincut Janda Beranak 2, Natasha Wilona Beberkan Sifat Asli sang Mantan Usai 5 Tahun Tak Syuting Bareng: Semua Masih Sama…

Karena menurut Mulyo, adegan itu bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan masyarakat.

Meskipun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak.

"Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik."

"Adegan demikian juga tidak memperhatikan kepentingan anak. Anak masih rentan peniruan."

Baca Juga: Seolah Kebal dari Rasa Cemburu hingga Relakan Stefan William Beradegan Mesra dengan Mantan, Celine Evangelista Ternyata Justru Suruh Suaminya Adu Akting Lagi dengan Natasha Wilona: Emang Aku yang Nyuruh Dia!

"Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak."

"Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi," tegas Mulyo.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, hal penting yang patut diperhatikan lembaga penyiaran pada setiap tayangan berklasifikasi R atau remaja adalah jeli dan berhati-hati terhadap isi tayangannya.

Jangan sampai isinya mengandung unsur-unsur yang justru tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja atau bahkan anak-anak.

Baca Juga: Kini Dikenal sebagai Presenter dan Pebisnis Sukses, Ruben Onsu Akui Pernah Hidup Pas-pasan: Intinya Kerja Cuma Buat Bayar Kosan, Itu Doang

"Mestinya tayangan sinetron berklasifikasi R ini mengandung cerita-cerita yang ada nilai edukasinya, budi pekerti, nilai sosial dan budaya, serta membangun remaja ke arah yang positif dan bukan sebaliknya."

"Hal ini tidak hanya saya mintakan kepada SCTV tapi juga seluruh pembuat konten cerita sinetron di tanah air."

"Mari kita membangun masa depan generasi kita dengan tontonan dan cerita yang berkualitas, edukatif serta solutif," katanya.

Mulyo juga menyampaikan, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat atas adegan dalam sinetron Samudra Cinta SCTV.

Baca Juga: Nama Narji Disebut Jadi Gembong Narkoba Internasional, Andhika Pratama Bahkan Sempat Ditawari Untuk Bertransaksi

"Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI."

"Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat," tandasnya. (*)