Mengutip informasi lebih lanjut dari Serambinews.com, peristiwa tragis ini dikabarkan telah berlangsung pada Sabtu (10/10/2020).
Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pelaku merupakan warga setempat bernama Samsul (36).
Kini pelaku telah diamankan diamankan, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK.
Namun sayang meskipun sudah diamankan, pelaku sampai kini masih bungkam dan tak mau membocorkan motif kekerasan yang ia lakukan.
"Tersangka Samsul ini belum mau mau memberitahukan keterangan kepada penyidik. Kita akan terus menggali keterangan dari tersangka, terutama di mana ia membuang anak korban," kata Kasat Reskrim.
Usut punya usut, Samsul rupanya residivis kasus pembunuhan yang telah divonis hukuman 18 tahun.
Beberapa bulan lalu, Samsul bebas lantaran mendapat hak asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara terkait pandemi covid-19.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, pihak kepolisian akhirnya mencium jejak korban R dibuang oleh pelaku.
Di sungai Daerah Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur kini penyusuran jasad sang bocah masih terus berlangsung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, ikut mengerahkan 1 rubber boat dan 14 personelnya membantu Polres Langsa dan TNI mencari bocah Rg (9).
"Kita membawa 1 rubber boat dan 2 regu atau 14 personil dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops."
"Kita mencari korban di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun ini," kata Riza Pati kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020).
(*)