Bahwa putusan harus dibacakan pada 2 November 2020 mendatang.
"Baik. Hari ini penuntut umum belum siap. Untuk itu, majelis memberikan kesempatan untuk jaksa menyusun," ucap Hakim Ketua.
"Sidang dilanjutkan Kamis, 15 Oktober 2020 jam 11.00 pagi. Sidang ditutup," pungkasnya. (*)