Find Us On Social Media :

Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Digugat Rp500 Miliar, Syakir Daulay Santai

By Hana Futari, Senin, 12 Oktober 2020 | 16:57 WIB

Syakir Daulay

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Syakir Daulay kini tengah menghadapi kasus hukum dengan pihak label ProAktif.

Selain menggugat pihak ProAktif dengan perdata sebesar Rp100 miliar, Syakir Daulay juga dilaporkan oleh pihak label tersebut atas kasus pencemaran nama baik.

Bahkan, dikabarkan bahwa penyanyi 18 tahun ini digugat dengan nilai Rp500 miliar.

Baca Juga: Sudah Jadi Janda Di Usia Muda Gegara Putrinya Ditinggal Sang Suami Begitu Saja, Ayah Rozak Pun Mengaku Bahagia Ibunda Bilqis ini Akhirnya Bisa Betemu dengan Jodohnya, Siapa Sih?

Kuasa hukum Syakir Daulay, Meika Aristia menyebut jika kliennya tetap santai menghadapi masalah hukum tersebut.

"Syakir sampai detik ini alhamdulilah santai-santai saja soalnya beliau juga enggak ada ketakutan sama sekali terkait dengan gugatan yang Rp500 miliar. Itukan gugatan terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mas Syakir," kata kuasa hukum Syakir Daulay Meika Aristia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Meika Aristia juga mengatakan jika kliennya sampai saat ini belum diperiksa oleh pihan kepolisian.

Baca Juga: Anaknya DIdekati Duda, Begini Tanggapan Ibunda Ayu Ting Ting Soal Adit Jayusman

"Namun kan itu pembuktian secara pidana belum ada. Bahkan juga belum ada pemeriksaan di kepolisian," terangnya.

"Itu harus memenuhi persidangan pidana dulu, putusan pidanya seperti apa baru nanti silakan untuk diajukan ketika memang terbukti ada kerugian yang dialami dari pihak sana," lanjutnya.

"Tapi over all sih mas Syakir masih berkarier, masih biasa aja jadi tidak ada kerugian sama sekali sama sekali," tutup Kuasa Hukum Syakir Daulay.

Seperti diketahui, Syakir Daulay menggugat pihak label ProAktif sebesar Rp100 Miliar atas kontrak kerja yang dinilai terdapat kejanggalan.

Sebelumnya, pihak ProAktif terlebih dahulu melaporkan Syakir Daulay atas kasus pencemaran nama baik. (*)