Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan perkara wanprestasi yang menjerat aktor Jefri Nichol dengan penggugat Falcon Pictures telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020) dengan agenda pemeriksaan bukti.
Pihak Jefri melalui Kuasa Hukum, Aris Marasabessy optimis bahwa pihaknya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Alhamdulillah, sidang hari ini bukti, bukti-bukti yang kami masukan yang pada intinya menguatkan dalil dari jawaban kami," kata Aris ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jawaban kami kan mengatakan bahwa sebenarnya salahnya bukan Jefri Nichol, karena Falcon saja enggak pernah mengeluarkan jadwal untuk Jefri Nichol, tiba-tiba langsung masuk, langsung digugat, itu yang pertanyaan kami. Makanya kami sampaikan seperti itu," jelasnya.
Meskipun optimis memenangkan persidangan, Jefri lebih menginginkan jalan damai.
"Yang kedua, Jefri sampai saat ini sangat menginginkan untuk permasalahan ini diadakan jalan damai, ada perdamaian," tutur Aris.
"Makanya Jefri waktu itu minta kami buatkan surat kepada Falcon, penggugat. Namun, justru sejujurnya sampai sekarang enggak ada tanggapan. Jadi mau enggak mau perkara ini lanjut," sambungnya.
"Tapi enggak tahu nih, sebelum adanya putusan Pengadilan, berarti masih ada kemungkinan untuk berdamai. Saya kira seperti itu," ujarnya.
Namun suratnya yang dikirim beberapa waktu lalu belum dibalas oleh pihak Falcon Pictures.