Find Us On Social Media :

Dikabarkan Kembali Berubah Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR RI Angkat Bicara Soal Draf RUU Cipta Kerja yang Diperbarui Lagi

By Novia, Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikabarkan kembali berubah setelah di-publish.

Ya, sebelumnya Draf RUU Cipta Kerja dikabarkan ada 905 halaman. 

Namun, baru-baru ini RUU Cipta Kerja kembali diperbarui menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Kini Miliki Profesi Mentereng Sebagai Anggota DPRD Jakarta hingga Dituding Makan Gaji Buta, Tina Toon Akhirnya Buka Suara Soal RUU Cipta Kerja yang Buat Heboh Seantero Indonesia: Masih Bisa Dibatalkan Atau Revisi!

Mengapa Demikian? Tentu hal ini memicu sejumlah pertanyaan yang lagi-lagi membuat rakyat semakin dibingungkan.

Terlebih pengesahan RUU Cipta Kerja sedari awal telah memicu protes besar-besaran dari rakyat Indonesia.

Melansir informasi dari Kompas.com Selasa (13/10/2020), beredarnya draf RUU Cipta Kerja yang menjadi 812 halaman kembali dikonfirmasi.

Baca Juga: Seorang Pria yang Mengaku Dukung Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Ternyata Sembunyikan Senjata Tajam Demi Bubarkan Demo, Alasan Pelaku Bikin Gregetan!

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar membenarkan bahwa draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini.

"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Ya, jika sebelumnya beredar kabar RUU Cipta Kerja memiliki jumlah halaman yang masih simpang siur dari 1208, 905 dan 1035 halaman.

Baca Juga: Dinilai Tak Mendengarkan Aspirasi Rakyat Gegara Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan ke Kalimantan Tengah, Persatuan Buruh Indonesia: Harusnya Hadapi Kami yang Ingin Ketemu!

Saat itu Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa jumlah 1035 halamanlah yang sesuai.