Find Us On Social Media :

Dikabarkan Kembali Berubah Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR RI Angkat Bicara Soal Draf RUU Cipta Kerja yang Diperbarui Lagi

By Novia, Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja

Namun, lantaran perbaikan masih terus dilakukan, dokumen berjumlah 1035 itu kini menjadi 812 halaman.

Hal ini dikarenakan perubahan peraturan format kertas yang digunakan.

Baca Juga: Terkait Kisruh Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Melanie Subono: Pahami Sendiri Dulu!

"Itu pakai format legal. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.

Kendati demikian Indra enggan menjawab saat dipertanyakan terkait perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja.

Ia menuturkan bahwa Kesekjenan DPR  hanya mengurus perkara administrasi.

Baca Juga: Diduga Sentil Ridwan Kamil Gegara Ikut komentari UU Cipta Kerja, Annisa Pohan Malah Kena Nyinyir Netizen: Nyindir Nih? Hambalang Apa Kabar Mbak ?

"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.

Melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa halaman draf RUU Cipta kerja bertambah 130 halaman setelah rapat paripurna.

Indra menyampaikan, draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Yang artinya jumlah halaman tersebut telah bertambah 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu, dimana hanya 905 halaman.

Baca Juga: Puan Maharani Diduga Matikan Mikrofon Saat Sidang Paripurna, Melanie Subono: Kalau Disengaja, Kasihan Sama Nama Besar Kakeknya

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).

(*)