Find Us On Social Media :

Dikabarkan Kembali Berubah Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR RI Angkat Bicara Soal Draf RUU Cipta Kerja yang Diperbarui Lagi

By Novia, Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:20 WIB

Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikabarkan kembali berubah setelah di-publish.

Ya, sebelumnya Draf RUU Cipta Kerja dikabarkan ada 905 halaman. 

Namun, baru-baru ini RUU Cipta Kerja kembali diperbarui menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Kini Miliki Profesi Mentereng Sebagai Anggota DPRD Jakarta hingga Dituding Makan Gaji Buta, Tina Toon Akhirnya Buka Suara Soal RUU Cipta Kerja yang Buat Heboh Seantero Indonesia: Masih Bisa Dibatalkan Atau Revisi!

Mengapa Demikian? Tentu hal ini memicu sejumlah pertanyaan yang lagi-lagi membuat rakyat semakin dibingungkan.

Terlebih pengesahan RUU Cipta Kerja sedari awal telah memicu protes besar-besaran dari rakyat Indonesia.

Melansir informasi dari Kompas.com Selasa (13/10/2020), beredarnya draf RUU Cipta Kerja yang menjadi 812 halaman kembali dikonfirmasi.

Baca Juga: Seorang Pria yang Mengaku Dukung Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Ternyata Sembunyikan Senjata Tajam Demi Bubarkan Demo, Alasan Pelaku Bikin Gregetan!

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar membenarkan bahwa draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini.

"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Ya, jika sebelumnya beredar kabar RUU Cipta Kerja memiliki jumlah halaman yang masih simpang siur dari 1208, 905 dan 1035 halaman.

Baca Juga: Dinilai Tak Mendengarkan Aspirasi Rakyat Gegara Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan ke Kalimantan Tengah, Persatuan Buruh Indonesia: Harusnya Hadapi Kami yang Ingin Ketemu!

Saat itu Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa jumlah 1035 halamanlah yang sesuai.

Namun, lantaran perbaikan masih terus dilakukan, dokumen berjumlah 1035 itu kini menjadi 812 halaman.

Hal ini dikarenakan perubahan peraturan format kertas yang digunakan.

Baca Juga: Terkait Kisruh Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Melanie Subono: Pahami Sendiri Dulu!

"Itu pakai format legal. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.

Kendati demikian Indra enggan menjawab saat dipertanyakan terkait perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja.

Ia menuturkan bahwa Kesekjenan DPR  hanya mengurus perkara administrasi.

Baca Juga: Diduga Sentil Ridwan Kamil Gegara Ikut komentari UU Cipta Kerja, Annisa Pohan Malah Kena Nyinyir Netizen: Nyindir Nih? Hambalang Apa Kabar Mbak ?

"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.

Melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa halaman draf RUU Cipta kerja bertambah 130 halaman setelah rapat paripurna.

Indra menyampaikan, draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Yang artinya jumlah halaman tersebut telah bertambah 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu, dimana hanya 905 halaman.

Baca Juga: Puan Maharani Diduga Matikan Mikrofon Saat Sidang Paripurna, Melanie Subono: Kalau Disengaja, Kasihan Sama Nama Besar Kakeknya

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).

(*)