"Kemudian yang kedua adalah mereka yang dimasukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukannya ke Lido," sambungnya.
Baca Juga: Peringati Hari Tanpa Bra Sedunia, Nikita Mirzani dan Dinar Candy Bagikan Potret Telanjang Dada
Santrawan pun menggarisbawahi proses rehab yang tak kunjung diberikan oleh pihak polisi seakan-akan terjadi perbedaan perlakuan hukum.
"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya di luar persidangan.
Selanjutnya, Santrawan berharap bahwa nota keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo.
"Eksepesi di atas semuanya menguji kedakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," tuturnya.
Baca Juga: Saudara Kandungnya Terseret Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Ini Ngerokok Juga Enggak
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tak kunjung direhabilitasi, aktor film 'Identitas' ini sendiri sudah ditahan selama lebih kurang 6 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)