Find Us On Social Media :

Meminta Jangan Membeda-bedakan Proses Rehabilitasi, Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Sidang Kasus Narkoba Tio Pakusadewo

By Daniel Ahmad, Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:13 WIB

Raffi Ahmad

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkotika terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan eksepsi telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2020).

Nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap Tio Pakusadewo dibacakan oleh kuasa hukum Santrawan T Paparang.

Santrawan juga menegaskan proses rehabilitasi yang tak kunjung diberikan pada Tio walaupun hasil assesment sudah keluar.

Baca Juga: Tinggalkan SM Entertainment Setelah Bergabung Lebih dari Satu Dekade, Krystal f(x) Kini Punya Rumah Baru

Jika tak melakukan rehabilitasi kepada aktor senior itu, menurut Santrawan terjadi pelanggaran kode etik oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menajalankan rehabilitasi," kata sang kuasa hukum di dalam sidang.

"Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," sambungnya.

Baca Juga: Percaya Diri Beradegan Bareng Bae Suzy di Drama Start Up, Nam Joo Hyuk: Saya Bisa Mengisi Kekosongan Bersama

Lebih lanjut, ia membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi.

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," terangnya.

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada 2 (dua) tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang dimasukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukannya ke Lido," sambungnya.

Baca Juga: Peringati Hari Tanpa Bra Sedunia, Nikita Mirzani dan Dinar Candy Bagikan Potret Telanjang Dada

Santrawan pun menggarisbawahi proses rehab yang tak kunjung diberikan oleh pihak polisi seakan-akan terjadi perbedaan perlakuan hukum.

"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya di luar persidangan.

Selanjutnya, Santrawan berharap bahwa nota keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo.

"Eksepesi di atas semuanya menguji kedakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," tuturnya.

Baca Juga: Saudara Kandungnya Terseret Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Ini Ngerokok Juga Enggak

Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.

Tak kunjung direhabilitasi, aktor film 'Identitas' ini sendiri sudah ditahan selama lebih kurang 6 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)