Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Tio Pakusadewo telah digelar, Selasa (13/10/2020), dengan agenda pembacaan nota keberataan atau eksepsi.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tio sendiri mengikutinya secara secara terpisah, yakni secara virtual di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat ditemui tim Grid.ID setelah sidang, kuasa hukum Santrawan. T. Paparang menyampaikan beberapa poin keberatannya.
"Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut," tutur Santrawan.
"Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada, maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," tambahnya.
Salah satu yang disorot dan digaris bawahi oleh Santrawan adalah proses rehabilitasi yang tak kunjung diberikan oleh pihak polisi.
"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya.