Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Terdakwa Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Ini Poin Keberatan yang Disampaikannya!

By Daniel Ahmad, Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:47 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Terdakwa Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Ini Poin Keberatan yang Disampaikannya!

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Tio Pakusadewo telah digelar, Selasa (13/10/2020), dengan agenda pembacaan nota keberataan atau eksepsi.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tio sendiri mengikutinya secara secara terpisah, yakni secara virtual di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Meminta Jangan Membeda-bedakan Proses Rehabilitasi, Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Sidang Kasus Narkoba Tio Pakusadewo

Saat ditemui tim Grid.ID setelah sidang, kuasa hukum Santrawan. T. Paparang menyampaikan beberapa poin keberatannya.

"Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut," tutur Santrawan.

"Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada, maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," tambahnya.

Baca Juga: Ngaku Tak Pacaran, Lesti Kejora Mendadak Cemburu Buta hingga Larang Kiky Saputri Cium Pipi Rizky Billar, Mantan Kekasih Rizki DA: Enggak Boleh Ntar Dia Nyaman!

Salah satu yang disorot dan digaris bawahi oleh Santrawan adalah proses rehabilitasi yang tak kunjung diberikan oleh pihak polisi.

"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya.