Selain rehab, pihak Tio juga meminta jaminan haknya sebagai warga negara, ia juga menegaskan bahwa Tio sebagai korban.
Baca Juga: Saudara Kandungnya Terseret Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Ini Ngerokok Juga Enggak
"Sehinggga di sini jelas mengatakan bahwa ada 3 hal yang wajib diperhatikan, pertama, pecandu berat narkotika itu dijamin haknya oleh negara. Yang kedua jangan ditutup-tutupi perkara ini, demi behind the sistem."
"Siapa di belakang sistem ini, lho kok Tio nya, mana bandarnya? Ada nggak diajukan bandarnya?"
"Lah kita mempertanyakan, kalau memang ini proses penegakan hukumnya, sifatnya untuk keadilan, maka belajarlah untuk memenuhi rasa adil itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Bantah Perceraiannya karena Poligami, Nita Thalia: Saya Tegaskan Sekali Lagi Bukan karena Poligami!
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tak kunjung direhabilitasi, aktor film 'Identitas' ini sendiri sudah ditahan selama lebih kurang 6 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)