Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Tio Pakusadewo telah digelar, Selasa (13/10/2020), dengan agenda pembacaan nota keberataan atau eksepsi.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tio sendiri mengikutinya secara secara terpisah, yakni secara virtual di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat ditemui tim Grid.ID setelah sidang, kuasa hukum Santrawan. T. Paparang menyampaikan beberapa poin keberatannya.
"Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut," tutur Santrawan.
"Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada, maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," tambahnya.
Salah satu yang disorot dan digaris bawahi oleh Santrawan adalah proses rehabilitasi yang tak kunjung diberikan oleh pihak polisi.
"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya.
Selain rehab, pihak Tio juga meminta jaminan haknya sebagai warga negara, ia juga menegaskan bahwa Tio sebagai korban.
Baca Juga: Saudara Kandungnya Terseret Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Ini Ngerokok Juga Enggak
"Sehinggga di sini jelas mengatakan bahwa ada 3 hal yang wajib diperhatikan, pertama, pecandu berat narkotika itu dijamin haknya oleh negara. Yang kedua jangan ditutup-tutupi perkara ini, demi behind the sistem."
"Siapa di belakang sistem ini, lho kok Tio nya, mana bandarnya? Ada nggak diajukan bandarnya?"
"Lah kita mempertanyakan, kalau memang ini proses penegakan hukumnya, sifatnya untuk keadilan, maka belajarlah untuk memenuhi rasa adil itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Bantah Perceraiannya karena Poligami, Nita Thalia: Saya Tegaskan Sekali Lagi Bukan karena Poligami!
Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.
Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.
Tak kunjung direhabilitasi, aktor film 'Identitas' ini sendiri sudah ditahan selama lebih kurang 6 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)