Find Us On Social Media :

Anak Kedua Tio Pakusadewo Sebut Kegiatan Sang Ayah di Rutan Cukup Produktif, Rajin Salat dan Minta Dikirim Alat Lukis

By Daniel Ahmad, Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:25 WIB

Anak kedua Tio Pakusadewo, Patrisha Beatrice, saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Anak Tio Pakusadewo, Patrisha Beatrice, bercerita soal kegiatan produktif sang ayah setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 6 bulan karena kasus narkoba.

Menurut Patrisha, sang ayah cukup rajin beribadah dan senang menggambar di waktu luangnya.

Patrisha menyampaikan hal ini saat ditemui Grid.ID seusai sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret Tio, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/20).

Baca Juga: Tak Bisa Kunjungi Tio Pakusadewo Selama di Rumah Tahanan, Anak Kedua Sang Aktor Ungkapkan Kerinduannya

"(Kegiatannya) kalau itu aku kurang tahu, paling yang aku tahu sih papah rajin solat, terus paling dia di sana ada lukisan masih ngelukis," kata Patrisha.

"Waktu itu minta dikirimin, tolong kirimin alat lukis papa, alat gambar papa segala macem yang lengkap, udah dikirimin semua, papa tetep menjalani hobi seninya dia," tambahnya.

Setelah Tio menjalani rehabilitasi pasca tertangkap tahun 2017, Patrisha sempat merasa ada perubahan positif.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Terdakwa Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Ini Poin Keberatan yang Disampaikannya!

Akan tetapi menurutnya, faktor kesepian bisa jadi membawa Tio untuk mengonsumsi barang haram ini.

"(Pasca rehab) Ada, ada banget (perubahan). Dari badannya sih sehat, enggak lihat stres atau apa, enggak ada sama sekali," tuturnya.

"Cuma mungkin setelah itu ia sempat merasa sepi kali ya. Karena anak-anaknya juga, kan kita jauh, jadi merasa sepi," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Tahun Menjadi Pengguna Narkoba Akut, Tio Pakusadewo Berproses untuk Hijrah

Tio sendiri didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dakwaan Ketiga Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009.

Seperti diketahui, penyidik Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di kontrakannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, 14 April 2020.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram beserta alat hisap sabu alias bong.

Tak kunjung direhabilitasi, aktor film 'Identitas' ini sendiri sudah ditahan selama lebih kurang 6 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)