Grid.ID – Di balik kiprahnya sebagai musisi bersama band Dewa 19, Ahmad Dhani tak dapat dilepaskan dari sepak terjangnya di dunia politik.
Ya, Ahmad Dhani sempat memanaskan jagat politik Tanah Air lewat sejumlah kritikan tajamnya kepada para seterunya di media sosial.
Sayangnya, keterlibatan suami Mulan Jameela tersebut justru berbuntuk panjang lantaran ia harus menelan pil pahit ditahan di Rutan Cipinang.
Pasalnya, ia divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 silam.
Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
Ahmad Dhani divonis melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Tak ada yang menyangka nasib Ahmad Dhani bisa berakhir di balik jeruji besi lantaran 22 tahun lalu ia pernah bercita-cita untuk menjadi seorang menteri.