Find Us On Social Media :

Sebut JPU Terkesan Enggan Hadirkan Saksi Suster yang Bekerja di Rumah Angel Lelga, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Kami Curiga Kenapa Tidak Dihadirkan

By Rissa Indrasty, Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:18 WIB

Vicky Prasetyo didampingi pengacara Ramdan Alamsyah saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo, Rabu (14/10/2020), ditunda.

Hal tersebut karena saksi tak hadir di persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap saksi yang merupakan suster, Sinta, yang bekerja di kediaman Angel Lelga dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Angel Lelga Terhadap Vicky Prasetyo Ditunda

Pasalnya, Suster Sinta merupakan saksi kunci atas kasus ini.

"Karena Sinta kalau tidak dihadirkan akhirnya akan ngambang, karena Sinta orang yang melekat 24 jam, bisa dikatakan dia CCTV hidup yang melihat," ungkap Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Namun, hal yang menjadi janggal pihak Vicky Prasetyo adalah JPU terkesan enggan menghadirkan saksi tersebut.

Baca Juga: Meski Lelah Berurusan dengan Hukum, Vicky Prasetyo Tetap Dukung Keluarganya untuk Laporkan Balik Angel Lelga

Padahal, suster tersebut merupakan salah satu saksi yang memang tertulis di BAP.

"Pertanyaan kami, kenapa jaksa bahkan sulit untuk menghadirkan itu? Bahkan dari tadi pun (Sinta) tidak dimasukkan saksi yang memang diharapkan hadir oleh Jaksa."

"Pertanyaan kami kenapa Jaksa tidak memasukkan Sinta yang memang turut dipanggil karena ada dalam BAP, tapi di persidangan tadi hanya tinggal 1 saja saksi, tinggal saksi IT saja," ungkap Ramdan Alamsyah.