Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo, Rabu (14/10/2020), ditunda.
Hal tersebut karena saksi tak hadir di persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap saksi yang merupakan suster, Sinta, yang bekerja di kediaman Angel Lelga dihadirkan di persidangan.
Pasalnya, Suster Sinta merupakan saksi kunci atas kasus ini.
"Karena Sinta kalau tidak dihadirkan akhirnya akan ngambang, karena Sinta orang yang melekat 24 jam, bisa dikatakan dia CCTV hidup yang melihat," ungkap Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Namun, hal yang menjadi janggal pihak Vicky Prasetyo adalah JPU terkesan enggan menghadirkan saksi tersebut.
Padahal, suster tersebut merupakan salah satu saksi yang memang tertulis di BAP.
"Pertanyaan kami, kenapa jaksa bahkan sulit untuk menghadirkan itu? Bahkan dari tadi pun (Sinta) tidak dimasukkan saksi yang memang diharapkan hadir oleh Jaksa."
"Pertanyaan kami kenapa Jaksa tidak memasukkan Sinta yang memang turut dipanggil karena ada dalam BAP, tapi di persidangan tadi hanya tinggal 1 saja saksi, tinggal saksi IT saja," ungkap Ramdan Alamsyah.