Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo, Rabu (14/10/2020), ditunda.
Hal tersebut karena saksi tak hadir di persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap saksi yang merupakan suster, Sinta, yang bekerja di kediaman Angel Lelga dihadirkan di persidangan.
Pasalnya, Suster Sinta merupakan saksi kunci atas kasus ini.
"Karena Sinta kalau tidak dihadirkan akhirnya akan ngambang, karena Sinta orang yang melekat 24 jam, bisa dikatakan dia CCTV hidup yang melihat," ungkap Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Namun, hal yang menjadi janggal pihak Vicky Prasetyo adalah JPU terkesan enggan menghadirkan saksi tersebut.
Padahal, suster tersebut merupakan salah satu saksi yang memang tertulis di BAP.
"Pertanyaan kami, kenapa jaksa bahkan sulit untuk menghadirkan itu? Bahkan dari tadi pun (Sinta) tidak dimasukkan saksi yang memang diharapkan hadir oleh Jaksa."
"Pertanyaan kami kenapa Jaksa tidak memasukkan Sinta yang memang turut dipanggil karena ada dalam BAP, tapi di persidangan tadi hanya tinggal 1 saja saksi, tinggal saksi IT saja," ungkap Ramdan Alamsyah.
Hal tersebut pun menimbulkan kecurigaan pihak Vicky bahwa ada fakta yang sengaja ingin ditutup-tutupi sehingga suster tersebut enggan dihadirkan di persidangan.
"Buat kami berarti ada sesuatu yang tidak diharapkan keterangannya daripada Sinta, hanya berdasarkan BAP dan tentunya hanya dibacakan, kami nggak mau."
"Kami memohon juga sama pihak penuntut umum bisa menghadirkan Sinta masuk ke dalam saksi yang melihat, mendengar, secara langsung," ungkap Ramdan Alamsyah.
Lagi pula, kehadiran suster di persidangan akan menguak fakta lebih dalam mengenai peristiwa yang terjadi.
"Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, dia bisa tahu apakah Fiki Alman di dalam rumah sebatas itu saja atau ternyata ada kegiatan-kegiatan lain yang diketahui."
"Dan kalau saksi tidak hadirkan, dugaan kami adalah ini saksi yang akan merugikan juga, merugikan tuntutan Angel Lelga," tutur Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Jelang Pernikahan, Nikita Willy dan Indra Priawan Minta Wejangan dari Guru Ngaji
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah mengungkapkan adanya misteri yang seharusnya bisa dikuak oleh Suster Sinta.
"Karena saya yakin, dari kejadian-kejadian kemarin, saksi akhirnya mengungkapkan fakta-fakta sejujurnya."
"Karena di bawah sumpah dan dipertanyakan secara langsung ketika memang Sinta tak dihadirkan, berarti ada apa, ada tanda tanya besar dan kami curiga kenapa tidak dihadirkan," tutup Ramdan Alamsyah.
(*)