Find Us On Social Media :

Empat Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak Mobil Polisi, Pelaku Mengaku Kesal Gegara Tengah Santai Makan Pempek Namun Ditembak Gas Air Mata

By Novia, Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:43 WIB

Mobil Pam Obvit milik Polresta Palembang dirusak massa aksi demo penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di depan gedung DPRD Sumsel, Rabu (8/10/2020l).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dampak kericuhan pada aksi demo UU Cipta Kerja masih terus menyisakan sejumlah kisah.

Baru-baru ini, empat orang mahasiswa lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kerusakan dan kericuhan.

Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Disinggung Soal Proses Hukum Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba, Sang Manajer: Duh No Comment, Nggak Tahu

Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (15/10/2020), keempat tersangka disebutkan, Awwabin Hafiz (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Teknik Sipil UNSRI.

Kemudian M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka dan Rezan Septian Nugraha (21) Universitas Muhammadiyah Palembang.

Tertangkapnya empat mahasiswa ini, akhirnya membuka sejumlah titik terang atas motif di balik aksi anarkis demo pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Baca Juga: Sebentar Lagi Sah Jadi Suami Istri, Nathalie Holscher Justru Cium Gelagat Tak Biasa dari Sule Saat Ngobrol dengan Andre Taulany

Awwabin Hafiz salah satu tersangka yang diamankan mengaku nekat merusak mobil Pam Obvit lantaran kesal usai terkena gas air mata saat masih makan.

Terlebih hal tersebut telah membuat oknum mahasiswa tersebut mengalami luka bakar di bagian tangan dan kehilangan ponselnya.

"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," jelas Awwabin ketika berada di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).