Korban akhirnya diminta untuk keluar dari kamar oleh para pekerja lainnya.
Terlibat keributan, IA rupanya datang membawa sebilah celurit yang disimpan di bawah meja.
IA yang datang dan belum sempat bertindak, IGMS justru sigap menusuk penjaga kafe bernama Paris Pratama setelah bersenggolan tanpa sengaja.
Baca Juga: Ditemukan Tergeletak di Tengah Sawah, Seorang Kakek Dikabarkan Tewas Secara Misterius!
Akhirnya kejadian itu memicu keramaian hingga polisi dan warga mendatangi lokasi untuk mengamankan.
Polisi yang belum sempat merebut pisau yang digunakan korban, IA justru lebih dahulu beraksi.
Tanpa basa-basi, IA langsung menghampiri dan menebas kepala korban menggunakan celurit yang dibawanya.
Korban yang tersungkur, akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUP Sanglah.
Sementara itu, pelaku dikabarkan menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.
Da kini IA telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya di Bali, kasus pembunuhan sadis juga menimpa seorang bernama Herboy Dexy alias Boy (34).