Find Us On Social Media :

Mahkamah Agung Korea Tetapkan Hukuman untuk Mantan Kekasih Goo Hara yang Memeras ang Artis dengan Rekaman Video Seks Mereka

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB

Choi Jung Bum, Goo Hara

Namun, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan karena keputusan oleh terdakwa dan penuntut.

Baca Juga: Digugat Karena Rusuhi Warisan Goo Hara oleh Kakak Lelakinya, Ibu Kandung Sang Artis yang Bunuh Diri Ini Angkat Bicara

Selama persidangan bandingnya pada Mei tahun ini, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan kecuali yang terkait dengan rekaman video seks yang tidak sesuai.

Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.

Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus itu ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pernah Ancam Sebarkan Video Hubungan Seksual dan Lakukan Kekerasan Sampai Goo Hara Nekat Bunuh Diri, Mantan Kekasih Sang Artis Korea Cuma Dapat Hukuman Setahun Penjara

Pada Kamis (15/10/2020), terungkap bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk menegakkan hukuman penjara satu tahun Choi Jong Bum.

Seperti dalam dua persidangan pertama Choi Jong Bum, pengadilan memutuskan dia bersalah atas semua dakwaan lainnya, tetapi tidak bersalah karena merekam bagian tubuh tanpa persetujuan.

Pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa pembuatan rekaman seksual tersebut telah dilakukan dengan izin Goo Hara.

Baca Juga: Sempat Ribut Warisan dengan sang Ibu, Kakak Lelaki Mendiang Goo Hara Berencana Sumbangkan Seluruh Warisan Adiknya

Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.

Wah, bagaimana menurutmu?

(*)