Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menimpa seorang istri di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Akibat tindak penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan suami berinisial SY (47), sang istri langsung melaporkan tindak kekerasan tersebut pada polisi.
SY kini telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan.
Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (15/10/2020), Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, mengkonfirmasi kejadian tersebut pada Senin (12/10/2020).
"SY ditangkap anggota Minggu (11/10/2020) kemarin, pukul 19.00 WIB di rumahnya," ujarnya.
Rully menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Minggu pagi di sebuah kedai kopi, kawasan Jalan Gajahmada Pontianak.
Mulanya tersangka SY mau mengambil uang yang disimpan di dalam dompet LS atau istri pelaku.
"Waktu diambil LS (istri) memarahi tersangka SY," ujar Rully.
Kesal karena dimarahi, SY spontan menusukkan kunci motor yang digenggam menuju kepala sang istri.
Ya, tancapkan kunci di kepala sang istri hingga berdarah, LS yang tak terima langsung laporkan suaminya pada pihak berwajib.