"Setelah perbuatan itu, LS langsung melaporkan SY ke Polsek Pontianak Selatan," ucap Rully.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terlapor sedang berada di rumah.
"Sekitar pukul 19.00 WIB anggota unit reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mengamankan terlapor dan membawa ke Polsek Pontianak Selatan guna penyidikan lebih lanjut," tutup Rully.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, tindak KDRT juga terjadi di Palembang.
Hendak menenangkan diri, seorang istri justru dianiaya oleh suaminya.
PA (25), menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya RAP (41).
Tak terima dengan tindakan suaminya, PA akhirnya melaporkan RAP pada pihak berwajib.
Di hadapan petugas yang memeriksanya, PA mengaku telah dianiaya sang suami di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Jalan Gresik, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut PA menyebutkan tindak penganiayaan itu ia alami pada pada Minggu (26/9/2020) lalu.
"Saya lagi berada dalam kamar sendirian dan ingin menenangkan diri, tiba-tiba suami saya datang dan langsung memukuli badan saya pakai tangan kosong, diperut, tangan dan kaki, dan saya tidak tahu alasanya apa," kata perempuan berambut panjang ini.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami trauma dan sakit berat, dan baru sekarang membuat Laporan Polisi.
"Sebelum membuat LP ini, saya masih menunggu itikad baik dari suami saya. Namun, dikarenakan tidak ada, sehingga saya putuskan untuk membuat LP," jelas PA.
(*)