Memukul Dadang menggunakan tongkat kayu, HR kini telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.
Selain itu, HR menyebutkan bahwa Dadang sudah empat hari mengintainya.
Sebab di kampungnya kerap kali terjadi kemalingan ayam sejak beberapa hari terakhir.
"Tadi malam saya pergoki dia masuk ke kandang ayam di rumah saya," ucapnya.
Saat ini, HR masih diperiksa intensif oleh polisi untuk mengungkap lebih jauh terkait aksi yang dilakukannya.
Untuk sementara, HR dikenakan pasal 338 KUHP.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembunuhan juga terjadi di Kalimantan Selatan.
Mengaku sakit hati gegara ditagih hutang, pria berinisial M (24) nekat menghabisi tetangganya F (34).
Berlangsung pada Rabu (7/10/2020), Kapolsek Kintap, Iptu Endris Ary Dinindra telah mengkonfirmasi kejadian ini Jumat (9/10/2020) sore.
"Jadi pelaku ini punya utang ke korban. Saat ditagih, korban sering berkata kasar. Dari situlah pelaku dendam dan sakit hati," ujarnya.
Akhirnya, Tim Reskrim Polsek Kintap dibantu Satreskrim Polres Tanah Laut dan Jatanras Polda Kalsel menangkap pelaku saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.
(*)