Find Us On Social Media :

Diduga Hendak Maling Ayam, Seorang Pria Tewas Secara Tragis Usai Dipukul Pemilik Rumah

By Novia, Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:45 WIB

Seorang pria di Garut ditemukan tewas di dekat kandang ayam. Diduga korban pembunuhan

Memukul Dadang menggunakan tongkat kayu, HR kini telah diamankan pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.

Baca Juga: Empat Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak Mobil Polisi, Pelaku Mengaku Kesal Gegara Tengah Santai Makan Pempek Namun Ditembak Gas Air Mata

Selain itu, HR menyebutkan bahwa Dadang sudah empat hari mengintainya.

Sebab di kampungnya kerap kali terjadi kemalingan ayam sejak beberapa hari terakhir.

"Tadi malam saya pergoki dia masuk ke kandang ayam di rumah saya," ucapnya.

Saat ini, HR masih diperiksa intensif oleh polisi untuk mengungkap lebih jauh terkait aksi yang dilakukannya.

Untuk sementara, HR dikenakan pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Istri Pasien Covid-19 Diamankan Polisi Usai Melumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia!

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembunuhan juga terjadi di Kalimantan Selatan.

Mengaku sakit hati gegara ditagih hutang, pria berinisial M (24) nekat menghabisi tetangganya F (34).

Berlangsung pada Rabu (7/10/2020), Kapolsek Kintap, Iptu Endris Ary Dinindra telah mengkonfirmasi kejadian ini Jumat (9/10/2020) sore.

"Jadi pelaku ini punya utang ke korban. Saat ditagih, korban sering berkata kasar. Dari situlah pelaku dendam dan sakit hati," ujarnya.

Baca Juga: Ciptakan Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja dengan Tertib Bersama Para Buruh, Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Massa Dangdutan

Akhirnya, Tim Reskrim Polsek Kintap dibantu Satreskrim Polres Tanah Laut dan Jatanras Polda Kalsel menangkap pelaku saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.

(*)