Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dinyatakan sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel jalani sidang tuntutan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020), ibu satu anak itu dikabarkan akan menjalani tuntutan selama enam bulan penjara.
Tak hanya menjalani tuntutan, namun ibu satu anak itu juga dikenai denda sebesar Rp 10 Juta.
Baca Juga: Kepergok sang Anak Saat Berhubungan Suami Istri, Vanessa Angel: Nanti Dia Ngikutin Gimana?
Melansir informasi dari Kompas.com, hal ini telah dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," jelas JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan," tambahnya.
Sebelumnya, sidang Vanessa Angel ini dikabarkan sempat ditunda karena jaksa masih mempersiapkan tuntutan.
Kini, atas tuntutan tersebut, istri Bibi Ardiansyah itu dikabarkan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.