Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dinyatakan sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel jalani sidang tuntutan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020), ibu satu anak itu dikabarkan akan menjalani tuntutan selama enam bulan penjara.
Tak hanya menjalani tuntutan, namun ibu satu anak itu juga dikenai denda sebesar Rp 10 Juta.
Baca Juga: Kepergok sang Anak Saat Berhubungan Suami Istri, Vanessa Angel: Nanti Dia Ngikutin Gimana?
Melansir informasi dari Kompas.com, hal ini telah dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," jelas JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan," tambahnya.
Sebelumnya, sidang Vanessa Angel ini dikabarkan sempat ditunda karena jaksa masih mempersiapkan tuntutan.
Kini, atas tuntutan tersebut, istri Bibi Ardiansyah itu dikabarkan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Mengetahui sang istri telah dijatuhi tuntutan hukum, Bibi Ardiansyah sibuk memohon dan mendoakan agar anak dan istrinya tak dipisahkan.
Melalui Instagramnya pada Kamis (15/10/2020), suami Vanessa Angel itu mengutarakan harapan dan doanya agar anak dan istrinya tidak dipisahkan.
Baca Juga: Dalam Keadaan Sakit, Pihak Vanessa Angel Tidak Kecewa Sidang Ditunda
"Berharap Vanessa & Gala jangan sampai dipisahkan, berharap sedikit aja kemanusiaan di dunia gila ini masih ada," ujarnya
"Terima kasih temen-temen doanya, supportnya buat @vanessaangelofficial #keluargala," imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut tak sedikit warganet yang turut mendoakan dan mengaminkan doa Bibi.
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, mereka berhasil menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa Angel.
(*)