"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa EDJ warga Kecamatan Paga, telah terjadi pada 23 April 2016 silam.
Kala itu kejadian disebutkan bermula sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW, kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.
Korban yang menolak uang tersebut, JLW justru melancarkan aksinya karena melihat kondisi kebun yang sepi.
Melansir informasi dari Tribunnews.com yang dikutip dari The Independent, korban pelecehan seksual memilih membakar dirinya hidup-hidup akibat kasusnya yang tak ditangani.
Wanita berusia 35 tahun asal India ini memilih membakar dirinya di kantor polisi karena kasus yang menimpanya tak ditanggapi dengan serius.
Di kantor polisi Vaishali Nagar di Jaipur, India pada 5 Juni lalu untuk melaporkan pria bernama Ravindra Singh yang telah memperkosanya pada 2015.
Namun, terduga pelaku pemerkosaan sama sekali tidak ditahan
Setelah dua bulan kasusnya tak ditanggapi serius, ia memutuskan untuk membakar dirinya sendiri.
(*)